"Sejumlah outlet toko musik di Tanah Air tutup lantaran terus merugi," tutur anang , senin 9 november kepada pers.
Anang menambahkan, pemerintah dan jajaran anggota DPR harus menilik masalah ini dengan serius. Bahkan Anang telah mengusulkan pemerintah untuk membentuk panja gabungan untuk membuat industri musik indonesia menjadi len\bih baik.

"Saya mengusulkan pembentukan panja gabungan lintas komisi untuk menata industri musik di Indonesia," tambahnya.
Menurut mantan istri Kdisdayanti ini, pemerintah dan DPR harus bersinergi dalam mengelola musik indonesia. Mulai dari pengembangan inovasi musik, proses distribusi yang baik hingga penetapan tarif yang tepat.
"Ini harus ditata kelola dengan baik dan tepat. Nanti akhirnya tata kelola musik ini akan berdampak pada subsektor di industri kreatif," kata Anang.
Anang mengatakan perihal peraturan terkait industri musik di Indonesi sebenarnya telah tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta seperti Lembaga Manajemen Kolekting Nasional (LMKN) dan peraturan peraturan pemerintah lainnya.
Menurut Anang, banyak permasalahan dilapangan yang tidak terselesaikan. contohnya tentang petunjuk pelaksana Lembaga Manajemen Kolekting Nasional (LMKN), pengaturan penutupan mal yang menyediakan tenant menjual barang bajakan yang hingga saat ini belum ada aturannya.
Hingga hari ini tidak ada pihak yang dijebloskan melalui UU Nomor 28 Tahun 2014 tersebut.
"Artinya, kalau ini terus dibiarkan, ini akan terjadi kiamat besar di industri musik," katanya.
Menurutnya banyak faktor yang mendorong matinya industri musik di Indonesia, pembajakan yang tidak terkontrol, permasalahn royalti karya musik di mall, hotel, televisi, radio yang belum bisa dilaksanakan dengan baik dan sebagainya.
Saran dari penulis bagi yang ingi tahu tentang industri musik di Indonesia bisa kunjungi http://rollingstone.co.id/
.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar